SEMARANG, SERUJI.CO.ID –Â Kuasa Hukum TTP Maruf Bajammal, menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP.
Maruf di Semarang, Kamis (16/5), mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018. menjelaskan bahwa pekara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke Polda.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.
Kemudian, menurut Maruf, TTP diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual. Namun, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan.
“Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat,” katanya.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP. TTP sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu namun ditolak.
Menurutnya, jika pemecatan tersebut didasarkan atas penyimpangan orientasi seksual tersebut, hal tersebut melanggar prinsip diskrimanasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
Menurut Agus, dari hasil sidang kode etik itu dinyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.