KARANGANYAR, SERUJI.CO.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru SMP di Karanganyar, ESA (57), tega menghamili mantan muridnya sendiri yang berinisial S (16). Tak berhenti sampai disitu, S yang malu lantaran melahirkan membuang bayinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari. Ia menerangkan, bayi yang dibuang S ditemukan oleh warga di kawasan Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
“Ada saksi yang mendengar suara tangis bayi. Saat dicari ternyata memang ada bayi laki-laki dengan kondisi tali pusar masih basah,” ungkap Dyah di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2).
Beruntung, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini bayi itu di rawat di salah satu bidan di Karanganyar.
Anggota Polres Karanganyar selanjutnya memeriksa saksi-saksi dan menyelidiki. Polisi menemukan orang yang membuang bayinya adalah orang yang masih di bawah umur, S.
Berdasarkan keterangannya, S dihamili oleh mantan guru SMP nya, ESA. agar bersedia diajak berhubungan, ESA mengiming-imingi S dengan uang serta janji akan dinikahi.
“Padahal status ESA saat itu sudah memiliki satu istri dan dua orang anak,” jelas Wakapolres.
S hamil dan melahirkan anak laki-laki. Tak kunjung dinikahi dan bercampur malu, S pun membuang bayinya di kawasan Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Polisi juga menangkap ESA. Ia dijerat dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ESA terancam mendekam di penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun.
(Vita K/Hrn)