Walikota Jayapura Pertimbangkan Pecat ASN Yang Terkena OTT Polda Papua

JAYAPURA, SERUJI.CO.ID – Dua pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Kota Jayapura.

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano mengatakan jika yang bersangkutan terbukti melakukan hal tersebut maka kepadanya diberlakukan sanksi sesuai regulasi yang ada.

“Nanti kita lihat sejauh mana proses hukum yang dilakukan, kalau memang ASN melakukan itu, yaa akan diberikan sanksi sesuai undang-undang ASN,” ujar Benhur Tomi Mano kepada wartawan di Kantor Walikota Jayapura, Senin (17/12).

Baca juga: Lakukan Pungli, Dua Pegawai Disperindagkop Jayapura Terjaring OTT Polda Papua

Lebih lanjut dikatakan Benhur, bukan tak mungkin oknum yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari profesinya sebagai ASN.

“Pasti (dipecat), tapi kita kita lihat prosesnya lagi,” tamabah BTM sapaan akrab walikota dua periode ini.

Sebelumnya, Polda Papua mengamankan 2 pegawai Disperindagkop Kota Jayapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar terkait pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Kota Jayapura, Rabu (12/12) sore.

Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi balik nama sebesar Rp 1 juta, kwitansi uang muka pembayaran kios pasar Rp 5.500.000, 4 lembar uang seratus ribu rupiah, 14 lembar uang lima puluh ribu rupiah, 8 lembar uang lima ribu rupiah, 75 lembar uang dua ribu rupiah dan 57 lembar uang seribu rupiah dengan total Rp 1.247.000.

Keduanya dinilai melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Faisal N/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER