JAYAPURA, SERUJI.CO.ID – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura memusnahkan 32.002 keping KTP-el invalid dan rusak.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Wakil Walikota Ir.H.Rustan Saru, MM di lapangan upacara Kantor Walikota Jayapura, Senin (17/12) pagi.
“Kami laksanakan pemusnahan sesuai dengan perintah dan edaran pusat melalui Dirjen Dukcapil,” ujar Benhur Tomi Mano usai pemusnahan KTP-el kepada wartawan, di Jayapura, Senin (17/12).
Hal senada juga disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura, Merlan S Uloli.
Disampaikan Merlan, pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ, dimana Kemendagri memerintahkan agar KTP-el dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Terkait dengan maraknya KTP-el invalid banyak yang tercecer kita diseluruh Indonesia diperintahkan untuk memusnahkan KTP-el yang invalid dan rusak, seperti yang fotonya tidak jelas, atau ada perubahan data sehingga diganti,” jelas Merlan Uloli usai mengikuti pemusnahan KTP-el tersebut.
Katanya, selama ini KTP-el apabila rusak ataupun invalid dipotong salah satu sisinya dan kemudian dikirimkan ke pusat.
“Nah, menjaga jangan sampai perjalan ini ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab sehingga tak dikirim lagi, tapi langsung dimusnahkan, dibakar dengan dibuatkan berita acara,” tambahnya.
Merlan juga mengatakan, masih ada beberapa yang masih tersisa di distrik- distrik dan akan dimusnahkan kemudian. (Faisal N/Hrn)
