Pembacok Kakak Beradik di Jayapura Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

JAYAPURA, SERUJI.CO.ID – Tiga terdakwa pembacokan kakak beradik di Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura diancam hukuman kurungan 13 hingga 15 tahun penjara.

Terdakwa masing-masing Ikhsan (32), Ardiansyah (19) dan Wildansyah (19) sebelumnya melakukan pembacokan terhadap Alm. Dhany Subhi (38) dan Alm. Hasmy Rajbun (32) di depan rumah korban, Jalan Raya Abepantai, Tanah Hitam Distrik Abepura, Papua, Kamis 10 Mei 2018 yang lalu.

Terdakwa Ikhsan dan Ardiansyah lebih dulu disidangkan, sementara terdakwa Wildan menyusul kemudian dengan berkas berbeda.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Manuhutu, SH menuntut terdakwa Ikhsan 15 tahun penjara, sedangkan Ardiansyah dan Wildansyah dituntut 13 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 355 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 354 ayat 2 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lebih subsidair pasal 170 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pasalnya sama dan beda di hukuman saja, terdakwa Ikhsan ini sudah maksimal dan memang dari pemeriksaan hanya Ikhsan yang lakukan pembacokan, kalau keterangan saksi beda-beda,” jelas JPU kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1A, Kamis (13/12) malam.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada Rabu 9 Januari 2019 mendatang.

Keluarga Korban Kecewa

Sementara, La Ode Isra Miraj mewakili keluarga korban merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menilai tuntutan yang dibacakan terlalu ringan dengan dua nyawa yang melayang.

“Pada prinsipnya kami keluarga korban sangat amat kecewa dan nantinya pada sidang selanjutnya kami akan turunkan massa,” ujar La Ode yang langsung meninggalkan ruang sidang.

Meski sidang berjalan aman, diawal persidangan keluarga korban sempat melakukan pengusiran terhadap 2 orang diduga keluarga terdakwa.

Pembacokan kakak beradik di tanah hitam pada Mei lalu sempat menyita perhatian publik di Jayapura, dalam peristiwa itu dua kakak beradik meninggal dunia, satu diantaranya sempat dirawat di rumah sakit Dok 2 Jayapura. (Faisal N/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER