Dan pada 2003 Gubernur juga mengizinkan atau menyetujui pembangunan wisma atau ruang diklat dengan menggunakan dana PWI Sulsel. Hingga pada 2011, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo juga merestui pembangunan Masjid PWI dengan biayanya sendiri.
Hingga pada 2015, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menerbitkan SK memperpanjang status pinjam pakai kepada PWI Sulsel. Istilah pinjam pakai tersebut, kata pria yang akrab disapa Zugito ini, tidak diterima pengurus, karena mengubah status dari SK Gubernur Hasan Basri Palaguna pada tahun 1997, dimana dapat digunakan pengurus tanpa batas waktu.
Meski demikian, SK Syahrul tidak membatalkan SK Palaguna. Dalam SK Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, tidak ada pembebanan dan mengharuskan PWI Sulsel membayar uang sewa. Dan tidak ada larangan mempersewakan ruangan Press Club berada dibawah gedung PWI.
Alhasil, persoalan kemudian muncul pada 2015, ada oknum mantan pengurus PWI Sulsel, sebut Zugito, tidak terakomodir dalam kepengurusan baru lantas melapor ke polisi bahwa dirinya melanggar pidana menyewakan aset Pemrov Sulsel, namun polda malah tidak menindaklanjuti kala itu.
Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa pribadinya ditersangkakan, sementara tindakan dilakukan atas keputusan pengurus organisasi bukan pribadi. Selain itu, semua aktivitas pengurus 2010-2015 sudah dilaporkan pertanggungjawabannya dalam konfrensi PWI 2015 dan diterima secara mutlak dan dinyatakan pengurus lalu telah demisioner.
