Selama proses penyewaan, sepeser rupiah pun tidak masuk dalam kas Pemrov padahal lahan tersebut milik Pemprov, namun hasilnya malah dinikmati kelompok tertentu.
“Dari pelanggaran ini, Zulkifli Gani Attoh akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Zulkifli Gani Ottoh melalui pesan tertulisnya menjelaskan riwayat gedung PWI Sulsel, pada tahun 1995 Panitia Khusus melalui hasil rapat paripurna di DPRD Sulsel, lahan PWI di berikan Surat Keputusan (SK) pemakaian lahan.
Hal itu berdasar pada tahun 1968 PWI telah memberikan ganti rugi kepada Bank BPD Sulsel atas gedung bernama Gelora Pantai di jalan Penghibur Nomor 1 Makassar sebesar Rp5 juta untuk dijadikan Balai Wartawan PWI Sulsel atas persetujuan Gubernur.
Selanjutnya, pada 1997, Gubernur Sulsel, Hasan Basri Palaguna mengeluarkan SK tukar menukar atau Ruislag gedung tersebut dengan gedung yang berada di jalan Andi Pangeran Pettarani nomor 31, sekarang bernama gedung PWI Sulsel untuk dimanfaatkan pengurus tanpa batas waktu.
