MALINAU, SERUJI.CO.ID – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara (JATAM KALTARA) melalui siaran pers yang diterima SERUJI, pada Sabtu (14/10), mempertanyakan hasil peninjauan Kadis ESDM Provinsi ke Kabupaten Malinau.
“Masyarakat Malinau sangat ingin mengetahui apa saja hasil dari kunjungan pemeriksaan dinas ESDM tersebut. Jangan sampai kedatangan ESDM hanya jalan-jalan atau sekedar membuang uang negara,” kata Koordinator Jatam Kaltara Theodorus.
Peninjauan lahan konsesi empat perusahaan tambang batubara di Kabupaten Malinau, Kamis (28/9), dilakukan oleh pihak ESDM Kaltara yang dipimpin langsung Kadis ESDM Kaltara. Rombongan ESDM terdiri dari sembilan personil, dan diketahui bahwa rombongan menginap selama tiga hari di Kabupaten Malinau.
Kunjungan ESDM berkaitan dengan pencemaran Sungai Malinau yang dilakukan PT. Mitrabara Adiperdana, PT. Bara Dinamika Muda Sukses, PT. Kayan Putra Utama Coal, dan PT. Atha Mart Naha Kramo.
Pencemaran Sungai Malinau oleh 4 perusahaan itu mengakibatkan terhentinya pasokan air minum warga Malinau selama beberapa hari, ini berdasarkan pernyataan pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Atas dasar inilah, kami sudah melakukan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DPR RI Komisi VII, juga sudah melakukan kunjungan kerja berkaitan dengan limbah beberapa waktu lalu di Malinau,” pungkas Theodorus
Sementara pada Kamis (12/7), Dinas ESDM Kaltara telah mengeluarkan sanksi kepada 4 perusahaan tambang di Malinau, namun menurut Jatam sanksi tersebut tidak mendasar.
Pasalnya Dinas ESDM hanya memberikan sanksi teguran ringan untuk 3 perusahaan, dan 1 teguran keras tanpa melakukan pemeriksaan yang spesifik. Dinas ESDM juga tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar teguran tersebut.
“Ketika kami surati, Dinas ESDM tidak memberikan lampiran berita acara yang menjadi dasar 4 sanksi,” papar Theodorus.
Dalam suratnya, kata Theodorus, Jatam Kaltara meminta Dinas ESDM membuka apakah ada peningkatan status 4 sanksi yang pernah dikeluarkan ESDM Kaltara kepada 4 perusahaan tambang di Malinau, dan apa hasil kunjungan pemeriksaan dinas ESDM baru-baru ini.
Theodorus mengatakan, sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika surat Jatam Kaltara tidak diindahkan oleh Dinas ESDM, maka Jatam Kaltara segera melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kaltara.
“Dan apabila surat tersebut tidak direspon oleh Gubernur Kaltara melalui ESDM Kaltara, maka Jatam Kaltara akan mengajukan Gugatan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik terhadap Gubernur Kaltara di Komisi Informasi Publik (KIP) Jakarta,” tegasnya. (SHD/SU02)