MENU

Pemerintah: UU Ormas Jamin Adanya Proses Hukum Adil

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar-Lembaga Agus Haryadi mengatakan bahwa Undang Undang Ormas, atau disingkat UU Ormas tetap menjamin adanya proses hukum yang adil (due process of law).

“Asas proses hukum yang adil tetap dijamin dalam UU Ormas,” ujar Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (14/2).

Agus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili pihak Pemerintah dalam sidang uji materi UU Ormas yang diajukan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman.

Agus menjelaskan ada beberapa tahap yang dilakukan sebelum memutuskan memberikan sanksi terhadap ormas yang dianggap melanggar ketentuan.

Tahapan tersebut, antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan suara keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.

BACA JUGA: UU Ormas Kembali Digugat di MK

UU Ormas, lanjut Agus, juga secara nyata tidak menghalangi ormas untuk menempuh jalur pengadilan.

“Ormas yang diberi sanksi administrasi berupa pencabutan badan hukum, atau dengan kata lain dibubarkan, tetap dapat mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Agus. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER