MENU

KPK Dalami Proses Penganggaran Pengadaan Kapal di KKP dan Bea Cukai

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (3/7), memeriksa Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah tersebut.

“Terhadap saksi dari Kementerian PPN/Bappenas, KPK mendalami proses penganggaran kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, KPK pada Rabu (3/7), juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Amir Gunawan, yaitu Direktur Utama PT Putiando Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman.

“Sedangkan saksi dari pihak swasta didalami informasi tentang pembelian mesin kapal,” ucap Febri.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER