MENU

Agar Tak Ada Intervensi, Polda Jatim Ambil Alih Kasus Oknum Pilot Lion Aniaya Pegawai Hotel

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pilot Lion Air yang berinisial AG (29 tahun), terhadap seorang pegawai hotel di Kota Surabaya berinisial AR (28 tahun).

Kasus penganiayaan yang terjadi pada 30 April 2019 lalu tersebut, sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 3 Mei 2019, dan telah mulai dilakukan penyelidikan awal.

“Kasus pemukulan (4 kali) yang dilakukan oleh oknum Pilot Lion Air itu sudah diambil alih Polda Jawa Timur,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (7/5).

Alasan pengambilalihan tersebut, jelas Barung, karena kasus tersebut mendapat perhatian luas publik.

“Pertama menjadi perhatian publik. Kemudian yang kedua kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi,” jelasnya.

Barung tidak menjelaskan, apakah ada intervensi yang dialami penyidik Polrestabes Surabaya saat menyidik kasus tersebut, termasuk dari pihak maskapai penerbangan Lion Air.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, beredar luas di media sosial dan aplikasi kirim pesan sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan oknum pilot Lion Air, yang berinisial AG tengah menganiaya seorang pegawai hotel di Kota Surabaya.

AG yang tak puas dengan hasil setrikaan pegawai hotel tersebut, melayangkan tiga kali tamparan dan satu pukulan. Pegawai hotel yang kemudian diketahui berinisial AR tidak melawan, hanya diam saat tamparan dan pukulan mendarat ke muka dan tubuhnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER