MENU

PDSKJI: Orang dengan Gangguan Jiwa Sudah Sejak Pemilu Tahun 1955 Diberi Hak Memilih

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyayangkan munculnya kontroversi di tengah masyarakat terkait hak pilih yang dimilik Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2019.

Diperkirakan lebih dari 3.500 ODGJ dari 500 ribu lebih ODGJ di Indonesia akan ikut mencoblos pada hari pemilihan yang jatuh pada tanggal 17 April mendatang.

“Banyak yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif, baik dalam bentuk pernyataan penolakan, merendahkan, dan menjadikan lelucon, yang justru semakin menjauh dari upaya pemenuhan hak asasi manusia pada ODGJ seperti yang telah dijamin oleh UU Pemilu,” kata Ketua Pengurus Pusat PDSKJ, Eka Viora dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI di Jakarta, Senin (8/4).

Diungkapkan Eka, bahwa kesempatan ODGJ untuk ikut dalam Pemilu bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1955. Sederatan perundangan telah memberikan jaminan kepada ODGJ untuk dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Disampaikan juga oleh Eka, bahwa Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menghormati dan memfasilitasi hak suara yang dimiliki oleh orang dengan gangguan jiwa.

“Hampir semua negara tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam memilih,” tegasnya.

Berikut Himbauan PP PDSKJI Terkait Orang dengan Gangguan Jiwa Memilih dalam Pemilu 2019;

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER