JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama Yusril Ihza Mahendra menjelaskan proses pembebasan terpidana terorisme ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Ustadz Ba’asyir dinyatakan bebas lewat kebijakan presiden dengan tanpa syarat.
“Statusnya bebas tanpa syarat,” kata Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).
Yusril menjelaskan, tim kuasa hukum ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk ustadz Ba’asyir. Namun ustadz Ba’asyir menolak memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya.
Kemudian Yusril menyarankan Presiden Jokowi untuk meringankan syarat pembebasan ustadz Ba’asyir. Jokowi pun mengikuti syarat tersebut.
Baca juga: Yusril: Bebasnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Perintah dari Presiden
“Ini namanya bebas bersyarat, bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya. Pak Jokowi bilang itu kita laksanakan, kita ambil keputusan, nanti koordinasi sama yang lain,” ujarnya.
Diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan menteri. Sedangkan yang menjadi landasan hukum pembebasan tanpa syarat untuk ustadz Ba’asyir adalah kebijakan presiden.
“Jadi, kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur menteri kalau tidak diteken itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengensampingkan aturan menteri,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ba’asyir dari TPM Mahendratta mengungkapkan, sebelum Yusril menemui, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dua tahun lalu terlebih dulu mengusulkan agar ustadz Ba’asyir dibebaskan.
Baca juga: Ketua DPR: Pembebasan Ustadz Ba’asyir Bukan Strategi Politik Jelang Pilpres
Bukan hanya Ryamizard, kata Mahendratta, ahli hukum dari UGM yang kini menjadi ahli hukum Istana Kepresidenan turut mengusulkan agar ustadz Ba’asyir dibebaskan. Namun rencana pembebasan itu ditolak lantaran ustadz Ba’asyir harus menandatangi surat yang bearti mengakui kesalahannya.
“Ustadz enggak mau tanda tangan,” ujarnya.
Mahendratta, sebetulnya sesuai Undang-undang kliennya dapat bebas bersyarat pada 23 Desember 2018 lalu lantaran sudah menjalankan dua pertiga masa tahanan. Namun syarat bebas bersyarat itu kembali ditolak ustadz Ba’asyir.
“Ustadz itu terhitung tanggal 23 Desember 2018 seharusnya berhak pelepasan bersyarat namun karena dibutuhkan syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan pelepasan bersyarat di antaranya harus tanda tangan, ustadz enggak mau,” pungkasnya. (SU05)