MENU

Tim Prabowo-Sandi Bantah Tersangka Pembuat Hoaks Relawannya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi membantah bahwa tersangka pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), adalah relawan tim pemenangan calon presiden nomor urut dua itu.

“Saya tidak kenal dengan tersangka berinisial BBP itu. Tidak ada relawan dengan nama itu, baik di Seknas maupun BPN (Badan Pemenangan Nasional),” kata Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik usai diskusi ‘Topics of The Week 2019, Adios Jokowi?’di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Bagus Bawana Putra (BBP) dalam informasi yang tersebar di media sosial disebut mengaku sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo.

Menurut Taufik, setiap relawan yang memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi terdata dan tercatat di Seknas dan BPN Prabowo-Sandi.

Baca juga: Pembuat dan Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Jadi Tersangka

“Relawan atau kelompok yang memberikan dukungan ke kita itu ada Surat Keputusan (SK) nya,” kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Deklarasi yang dilakukan BBP untuk mendukung Prabowo sebagai capres di Pilpres 2019 diduga dilakukan sebelum pendeklarasian capres-cawapres.

“Kalau sebelum pencalonan bagaimana deklarasinya. Aneh-aneh saja, pendeklarasian dilakukan sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Ia menambahkan, tidak ada manfaatnya bila tim Prabowo-Sandi menyebar berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 3 Tahun Penjara

“Buat apa kita menyebar berita hoaks,” tegasnya.

Sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap Bagus Bawana Putra (BBP) yang terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar. Bagus ditangkap di Sragen, Senin (7/1).

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo menuturkan pihaknya mendeteksi suara dalam rekaman yang tersebar di beberapa platform media sosial dan aplikasi perpesanan.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer yang berisi surat suara tercoblos. Bagus kemudian mengunggahnya di media sosial.

Baca juga: Dituding Sebar Hoaks Surat Suara, Andi Arief Polisikan Lima Pendukung Jokowi

Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM, hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.

Sebelum Bagus Bawana, polisi lebih dulu menangkap 3 penyebar hoaks surat suara tercoblos berinisial J, HY, dan LS. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat