JAKARTA – Setelah mendapatkan kepastian dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat mengenai pemberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menetapkan dan melantik pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kemungkinan (pelantikan -red) nanti sore jam 17.00 WIB di Balaikota,” ungkap Tjahjo kepada awak media, Senin (6/3).
Dijelaskan oleh Tjahjo, penetapan dan pelantikan Plt Gubernur DKI Jakarta ini mengacu pada Undang-undang, dimana petahana harus cuti saat masa kampanye.
Terkait siapa yang akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Tjahjo belum bisa menyebutkan. Namun sejumlah nama sudah dikantonginya dan tidak menutup kemungkinan Sumarsono, Plt sebelumnya, akan dilantik kembali.
“Nanti sore bisa saya, bisa juga Sekjen Kemendagri yang menyerahkan Plt ke Balaikota,” tutup Tjahjo.
EDITOR: Harun S

Penista Agama mau gak cuti? 🙂
Penista agama mah bukan cuti lae, tp dipenjara kudunya mah…