JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto memilih irit bicara saat dikonfirmasi soal bantahan Made Oka Masagung bahwa terdapat dana KTP-el mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.
“Tanya Andi itu,” kata Novanto singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).
Andi yang dimaksud Novanto adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa dalam perkara korupsi KTP-el.
KPK pada Senin memeriksa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya dan rekannya, Made Oka Masagung.
Sebelumnya, kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, menyatakan bahwa kliennya membantah pernyataan Novanto dalam persidangan yang menyebutkan bahwa terdapat dana KTP-el mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.
“Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).
Bambang juga didampingi Made Oka yang baru selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dalam kasus korupsi KTP-el.
Ia juga menyatakan bahwa kliennya itu tidak pernah mendatangi rumah Novanto untuk menyampaikan bahwa terdapat dua anggota dewan yang menerima dana KTP-el.
“Tidak ada, Pak Made tidak ada karena itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto,” ungkap Bambang. (Ant/SU03)