JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tampak mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (22/3).
Gamawan yang tiba di gedung KPK pukul 10.12 WIB itu mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi proyek KTP-el.
Ia tak banyak berkomentar terkait kedatangannya kali ini. Sementara dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Kamis (22/3), nama Gamawan pun tidak tercantum di dalamnya.
Sebelumnya, Gamawan telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1).
Saat itu, Gamawan Fauzi mengaku siap dihukum mati bila terbukti menerima uang atau keuntungan dari KTP-el.
“Itu fitnah kalau pernah saya ketemu itu hanya dugaan semua, saya siap dihukum mati,” kata Gamawan.
Gamawan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjdai terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Gamawan juga mengaku hanya sekali bertemu dengan pengusaha direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (yang juga salah satu vendor KTP-el).
Dalam dakwaan Gamawan disebut mendapat ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia dari Paulus Tannos. (Ant/SU03)