JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Hakim yang mengadili dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan KTP-el mencecar mantan bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal uang yang mengalir ke Setya Novanto.
“Jangan giliran orangnya di depan, saudara tidak mau, pura-pura lupa. Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat tapi tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, kalau benar ya benar, kalau salah, bersalah. Jadi bagaimana, lupa?” kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2).
“Lupa yang mulia,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadaan KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
“Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum terdakwa jadi terdakwa, saudara lancar saja memberikan keterangan, sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa, bagaimana?” tanya hakim Anwar.
Nazaruddin pun masih diam dan tidak berkata apapun mengenai uang yang diduga mengalir ke Setnov dari pengadaan KTP-el tersebut.
“Di sini disebutkan Melchias Markus Mekeng menerima 1,4 jutad dolar AS lalu Akom dapat 1 juta dolar AS di lantai 12, ruangan fraksi Golkar. Ini Andi (Agustinus) yang cerita atau bagaimana?” tanya hakim Anwar.
“Cerita Andi (Narogong) yang mulia,” jawab Nazaruddin.
“Andi cerita bagi-bagi uang? Kalau Andi kita tanya, di DPR bukan urusan dia, jadi benar dia ya?” tanya hakim Anwar.
“Iya,” jawab Nazaruddin.