SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum Zunaidi Abdillah alias Juned, perawat yang diduga melakukan pelecehan seks terhadap pasien di RS National Hospital, Mohammad Ma’ruf mengatakan semestinya digelar sidang etik terlebih dahulu ketimbang sidang pidana untuk mempermudah penyidikan polisi menyidik kasus tersebut.
“Dua duanya bisa jalan, lebih bagus sidang etik dulu. Di kasus keperawatan kemarin seharusnya begitu. Dan sudah prosedural juga. Harus kode etik dulu, berdua sekaligus juga nggak apa apa. Tapi akan mempermudah polisi, justru sidang kode etik dulu, dari pada nanti memanggil ahli atau saksi ahli,” kata Ma’ruf saat ditemui SERUJI, Senin (5/2).
Menurut pria yang juga Wakil Ketua Kadin Jatim ini, kepolisian belum sama sekali menyentuh pada perkara etik profesi perawat.
“Sejauh ini sidang kode etik belum dijalankan dari pihak kepolisian. Dalam persidangan etik profesi, nantinya akan dibuktikan dahulu melalui audit atau evaluasi prosedur medis,” jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Menduga Ada Setting Untuk Mentersangkakan dan Menahan Juned
Dengan begitu, lanjutnya, akan nampak apakah perawat terbukti salah atau tidak.
“Ada yang disebut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Itu harus dibuktikan terlebih dahulu di audit medis, disidang, apakah terbukti salah atau tidak,” pungkas pengacara asal Lamongan ini. (Luh/Hrn)
