Kuasa Hukum Menduga Ada Setting Untuk Mentersangkakan dan Menahan Juned

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Permintaan maaf Zunaidi Abdillah dihadapan media saat jumpa pers di Polrestabes, Sabtu (27/2) lalu, bukanlah meminta maaf soal pelecehan yang dituduhkan kepadanya.

Kuasa hukum Zunaidi atau yang akrab disapa Juned, Moh. Ma’ruf, mengungkapkan permohonan maaf kliennya dimaksudkan atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan Juned sebagai perawat selama menjalankan tugas di RS National Hospital Surabaya.

“Konteks minta maaf. Itu minta maaf secara keseluruhan, kemarin pakai topeng di kepolisian. Minta maaf secara keseluruhan yang dimaksud adalah, maksud si Juned, barangkali pelayanan dia sebagai perawat tidak maskimal, bukan soal meraba-meraba itu. konteksnya berbeda,” ungkap Ma’ruf saat ditemui SERUJI, di kantornya di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Senin (5/2).

Pengacara yang juga Wakil Ketua Kadin Jatim ini, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap semua pihak di RS yang terlibat kasus tersebut.

“Saya pikir soal penanganan di pihak kepolisian, kita mendorong pihak kepolisian untuk membuka semua siapa yang terlibat apakah ada pihak dari RS, atau dari pihak siapa saja? ini perlu dibuka semua, bukan hanya perawat saja yang jadi korban,” katanya.

Baca juga: Dikenal Baik, Warga Tak Percaya Juned Pelaku Pelecehan Seks di RS National Hospital

Desakan itu muncul lantaran adanya dugaan atas rekayasa kaburnya ZA ke luar kota lalu ditangkap oleh kepolisian saat menginap di hotel.

“Kemarin ditangkap di hotel, tapi tidak pernah dikembangkan, siapa yang menyuruh ke hotel? itu dari pihak managemen RS, itu ada apa? info didapat dari inisial ‘L’. Biar sekalian dibongkar semua, seperti disetting seakan melarikan diri ke hotel, siapa yang melarikan diri, ini ada apa? apakah ingin menghindari praduga-praduga bahwa kemudian kalau tidak ditangkap tidak bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Bukan cuma itu, Moh. Ma’ruf mencurigai proses penahanan yang dilakukan kepolisian pasca tertangkap saat buron Jumat sore (27/1).

“Baru kemarin ditetapkan jadi tersangka, awalnya kan karena penangkapan, belum ada penyidikan. Tapi kenapa ditangkap lalu ditahan, kalau tidak ditangkap mungkin asumsinya agak sulit kalau mau ditahan,” tandasnya. (Luh/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER