MENU

Perwakilan KPK Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2).

“Seperti ketentuan dalam aturan perundang-undangan, Hakim akan memanggil satu kali lagi terhadap termohon. Jadi, kami panggil sekali lagi untuk Senin 12 Februari 2018 hadir kembali nanti di persidangan. Untuk pemohon tidak usah dipanggil lagi,” kata Hakim Tunggal Katmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Sebagai termohon, pihak KPK hanya diwakilkan oleh satu orang yang ditugaskan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan penundaan sidang praperadilan itu.

“Kami hakim atau majelis tidak mempunyai kuasa untuk menerima karena ini bukan pejabat struktural. Jadi, kalau seandainya ada surat silakan sampaikan ke bagian umum. Dari situ nanti akan didisposisi oleh Pak Ketua atau pimpinan di sini ditujukan kepada hakim yang bersangkutan. Saya tidak punya hak untuk menerima,” kata Ratmoho.

Sementara itu, Sapriyanto Refa Kuasa Hukum Fredrich menyatakan keberatan terkait ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan kliennya tersebut.

“KPK meminta penundaan ini kan jelas-jelas melanggar terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghargai yang mulia, dan juga tidak menghargai persidangan. Jadi karena mereka sudah dipanggil secara patut, kami tetap sidang dilanjutkan,” ucap Refa.

Namun, Hakim Ratmoho tetap menyatakan bahwa sidang ditunda hingga satu pekan ke depan sampai dua belah pihak hadir di persidangan.

“Untuk itu, kami jawab bahwa kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi kepada termohon. Sidangnya akan dimulai jika para pihak hadir kalau sekarang memang belum bisa,” kata Ratmoho. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER