Golkar dan 6 Parpol Besar Belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu di Sumut

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Tujuh partai politik (parpol) di tingkat Provinsi Sumatera Utara belum memenuhi syarat (BMS) untuk ditetapkan menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang. Ketujuh parpol yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Golkar, Hanura, Demokrat, PPP, dan PKB.

“Jadi, dari data hasil verifikasi faktual kami, ada tujuh parpol yang belum memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarat (Parmas), Yulhasni, di Kantor KPU Sumut usai Pengumuman Pleno Verifikasi Faktual, Rabu (31/1).

Yulhasni menyebutkan, verifikasi dilakukan terhadap 12 parpol di tingkat Provinsi Sumut berkaitan dengan keanggotaan kepengurusan Parpol, keterwakilan 30 persen perempuan serta domisili kantor Parpol. Namun setelah verifikasi, hanya PDIP, PKS, NasDem, PBB dan PKPI yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Soal keterwakilan perempuan ini, dilihat yang hadir saat verifikasi. Contohnya di PAN mereka lampirkan 49 orang, tapi yang hadir hanya 13 orang. Jadi sifatnya memperhatikan. Dalam verifikasi, ketua, sekretaris dan bendahara harus dicek KTP nya, sesuai tidak dengan sipol,” ungkapnya.

Menurut Yulhasni untuk PKB, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekretarisnya tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian, PPP, NIK Ketua dan Bendahara juga tidak sesuai Sipol, serta keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi.

“Sementara itu, untuk Partai Gerindra, Golkar dan Hanura dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” jelasnya.

Kemudian, PAN, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ketua dan Sekretaris nya tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

“Untuk Partai Demokrat dinyatakan BMS, karena Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, JR Saragih tidak hadir saat verifikasi dilakukan KPU Sumut,” ucapnya.

Yulhasni menambahkan, KPU Sumut memberikan waktu kepada ketujuh parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 3 Februari 2018 mendatang.

“Jadi mereka (tujuh parpol) punya waktu sampai tanggal 3 Februari 2018 untuk perbaikan. Masih ada waktu sampai untuk perbaikan. Nanti kita verifikasi ulang, yang penting, kita sesuai aturan,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Sumut, Jakfar Harahap mengatakan PPP belum memenuhi syarat karena keterwakilan perempuan belum memenuhi syarat 30 persen.

“Kalau SK, KTP dan KTA serta  kepengurusan, tidak ada masalah. Makanya menjadi catatan kami,” urainya. (Mica/Zyk)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER