BANDUNG, SERUJI.CO.ID –Â Pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat dilarang memberikan komentar, “share”, atau memberikan tanda “like” pada unggahan baik berupa teks, foto, atau video setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
“Bisa dikatakan demikian yakni peraturan bagi PNS pada setiap tahapan pilkada yang diselenggarakan serentak tahun 2018 di Jawa Barat sangat ketat sekali dibandingkan sebelumnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Kota Bandung, Selasa (30/1).
Ditemui usai menghadiri acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018 yang diadakan oleh Bawaslu Jawa Barat, Iwa menuturkan setiap PNS atau ASN dalam Pilkada Serentak 2018 terikat Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Kemudian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Iwa menuturkan dalam sejumlah peraturan dijelaskan bahwa bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Sehingga, kata dia, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Menurut dia, pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat tahun ini seluruh ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
“Dan juga ASN dilarang mengunggah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media daring maupun media sosial,” kata dia.
Selain itu, lanjut Iwa, PNS atau ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Jadi ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak,” kata Iwa.