MENU

Plt Gubernur Dari Polri, Aher Enggan Berkomentar

BANDUNG, SERUJI.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan enggan berkomentar terkait wacana penunjukan perwira tinggi atau pati Kepolisian RI (Polri) menjadi pelaksana tugas, atau plt gubernur di Provinsi Jawa Barat.

“Aduh kalau soal itu tidak usah harus saya yang komentar ya. Kan sudah dari pakar, akademisi sudah, pengamat politik, saya tidak usah ikut. Cukuplah pendapat publik diwakili mereka,” kata Ahmad Heryawan di Kota Bandung, Selasa (30/1).

Ditemui usai menjadi pemateri pada kuliah umum di ITB, ia mengatakan tidak masalah jika dirinya hanya diam dan tidak berkomentar mengenai pengusulan tersebut.

Selain itu, gubernur yang akrab disapa Aher ini juga menyatakan pihak yang netral terkait wacana tersebut.

Aher mengatakan dirinya tidak perlu berkomentar lebih banyak mengenai wacana tersebut karena pakar politik, akademisi, politisi, dan tokoh masyarakat, sudah banyak yang mengomentarinya.

Berbeda dengan Gubernur Aher, Wakil Gubernur Jawa Barat malah mempertanyakan rencana perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur di Provinsi Jawa Barat.

“Dari segi undang-undang juga perlu dipertanyakan, bahwa itu (Plt Gubernur) setingkat pejabat madya kedua harus dari dalam Kemendagri, kenapa tiba-tiba jadi kepolisian, ini perlu dipertanyakan,” kata Deddy beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya bukan institusi lain.

“Sedangkan kepolisian kan itu dari institusi lain, ini bukan di bawah Kemendagri, jadi saya kira ini yang perlu dipertanyakan kenapa kok tidak sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Deddy juga mengakui dirinya khawatir dengan rencana penunjukan perwira tinggi Polri sebagai Plt Gubernur Jabar bakal mempengaruhi proses Pilgub Jawa Barat 2018.

“Kemungkinan nanti ada keterkaitan dengan pilkada itu sendiri kemudian bagaimana kemampuannya dalam mengelola pemerintahan daerah selain itu (plt gubernur dari Polri) melanggar undang-undang. Kemungkinan-kemungkinan itu tetap ada,” kata dia. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

dr. Darisman Muis, Sp KJ

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Deddy Mizwar