JAKARTA, SERUJI.CO.ID – KPK memanggil dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1).
Selain memanggil Bimanesh, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya dari unsur dokter untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bimanesh Sutarjo.
Tiga dokter itu antara lain Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bimanesh Sutarjo pada Selasa (16/1).
Fredrich kembali mempermasalahkan soal dirinya yang dituduh melakukan manipulasi data agar Setya Novanto dirawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Sekarang buktinya yang katanya “medical record” yang direkayasa mana? Coba tunjukkan saya dong, saya ambilkan “medical record” yang asli,” ucap Fredrich.
Selain itu, ia juga mempertanyakan soal permintaan kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking satu lantai untuk merawat Novanto pasca kecelakaan lalu lintas pada 15 November 2017.
“Satu lantai itu delapan kamar. Yang diiisi itu empat kamar, Pak Setya Novanto itu satu kamar kemudian karena kamar itu kecil, ajudannya itu kan ada enam. Mau taruh di mana?,” ungkap Fredrich.
Selanjutnya, ia mengaku menghubungi pihak RS Medika Permata Hijau memesan kamar untuk ajudan Novanto tersebut.