JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Syukur Mandan mempertanyakan konsistensi serta kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap telah melakukan akrobat politik dengan menghilangnya tiga nama politikus PDIP. Tiga nama tersebut sebelumnya pernah disebut di fakta persidangan korupsi KTP-el dengan tiga terdakwa.
Sebelumnya, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya tiga nama politikus PDI Perjuangan termasuk Yasonna, dalam dakwaan kliennya.
Syukur berpendapat, kasus korupsi KTP-el bukanlah sebuah kasus tunggal dengan hanya melibatkan satu pelaku saja. Kasus ini bermula dari pendalaman serta penyidikan dari beberapa tersangka yang terlebih dahulu dan sudah diadili.
Lalu kemudian muncul sederet nama yang pernah berkantor di Senayan dan saat ini ada yang sudah menjabat sebagai kepala daerah termasuk nama Setya Novanto menjadi Ketua DPR.
“Mestinya status penyelidikan atas nama orang-orang yang diduga terlibat itu, ketika ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan harus diikutsertakan orang-orang diduga terlibat itu. Sehingga disitu kita bisa katakan ada asas persamaan hukum (equality before law),” kata Syukur kepada SERUJI saat dihubungi, Rabu (20/12/2017).
Syukur pun kembali mempertanyakan kinerja KPK yang tidak secara fair (adil) membuat pernyataan mengenai hilangnya nama-nama tersebut. Terlebih nama itu sudah pernah masuk, baik saat masih penyelidikan, penyidikan bahkan sampai fakta dipersidangan.
“Kalau prosesnya tidak mampu memenuhi unsur maka, KPK harus menerangkan bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang ada nama tersebut dinyatakan tidak ada. Tapi ini kan prosesnya berkembang?” tanya Syukur heran.
Apalagi, sambungnya, yang menjadikan publik curiga adalah proses BAP Setya Novanto yang sudah masuk tahap penyidikan serta pendalaman tiba-tiba nama tersebut hilang.
“Kenapa hanya Novanto yang disikat? disitu kan ada nama Olly Dondokambe sekarang Gubernur Sulut, adalagi Ganjar Pranowo Gubernur Jateng, Arif Wibowo dan Yasona Laoly adalah semua anggota komisi II. Lalu kenapa yang nama-nama itu tidak disikat sekalian? Ini yang kita pertanyakan integritas KPK dimana. Karena orang yang jelas-jelas disebutkan menerima uang,” terang Syukur. (Herdi/Hrn)
Hajar..
KPK juga manusia, yang bisa …
Kalo pilih2 target bukan penegakan hukum namanya, ini aksi politik dengan menggunakan penegak hukum..
Mungkin mereka bs beralasan karena politikus tersebut sudah mengembalikan uang korupsinya kali??
Kalo semua maling, rampok, jambret, koruptor dibebaskan bila kembalikan barang jarahannya maka saya dipastikan aksi kejahatan tersebut akan semakin marak..
Apa yang ditakutkan? kalo gak ketahuan bawa kabur, kalo ketahuan tinggal dibalikin dan bebas deh..
Ya begitulah bang.