MENU

Ketua Baznas Ajak Gubernur Berjihad Melalui Pergub

MAMUJU, SERUJI.CO.ID –  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menyatakan bahwa gubernur maupun bupati bisa berjihad dengan menerbitkan peraturan gubernur dan peraturan bupati tentang zakat.

“Jika pemerinTah provinsi maupun pemerintah kabupaten menerbitkan peraturan yang menginstruksikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) agar menyalurkan zakatnya melalui Baznas, apalagi dengan membangun kantor yang layak bagi Baznas, itulah jihad seorang gubernur dan bupati,” kata Bambang Sudibyo pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mamuju, Rabu (22/11).

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berlangsung di Gedung Serbaguna Provinsi Sulbar tersebut dihadiri langsung Gubernur Ali Baal Masdar dan Kapolda Brigjen Polisi Baharudin Djafar.

Ketua Baznas Provinsi Sulbar Aminullah Ma’mun, para bupati, para pengurus Baznas seluruh kabupaten, sejumlah pengusaha serta para pejabat yang ada di daerah itu.

Penerbitan peraturan gubernur itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23/2011.

Kemudian diperkuat melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, BUMN, Pemerintah Daerah dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Jadi, melalui Undang-Undang Nomor 23/2011 dan PP ditambah Inpres, pak gubernur dan bupati bisa menerbitkan pergub yang mengisntruksikan semua PNS untuk dipotong zakatnya sebesar 2,5 persen dari gaji. Itulah jihad seorang gubernur dan bupati,” ucapnya.

“Tapi karena dalam undang-undang itu zakat belum diwajibkan sehingga perlu ditambah klausul bagi siapapun yang berkerberatan dijamin akan dihormati asal menyampaikan keberatan secara tertulis,” kata mantan Menteri Keuangan ke-21 tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan bahwa pemerintah setempat akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di daerah itu.

Dalam optimalisasi pengumpulan zakat tersebut, gubernur lanjut dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 009.5/1871/SET yang meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, pihak BUMN dan BUMD serta perbankan agar secara aktif membayarkan zakat profesi melalui Baznas Provinsi Sulbar.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengajak intansi lain termasuk TNI dan Polri agar bersama-sama menyalurkan zakat melalui Baznas.

“Kami mengajak seluruh PNS baik daerah maupun vertikal, karyawan BUMN dan BUMD, kalangan perbankan maupun masyarakat agar dapat menyisihkan penghasilan untuk membayarkan zakat melalui Baznas. Tentu, dengan zakat akan sangat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan serta mendukung pembangunan di Sulbar,” kata Ali Baal Masdar.

Gubernur juga berjanji akan segera mengupayakan pembangunan Kantor Baznas Sulbar. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

dr. Darisman Muis, Sp KJ

Deddy Mizwar