MAMUJU, SERUJI.CO.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menyatakan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi pendapatan kena pajak.
“Jika kita membayar zakat maka zakat yang kita bayarkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), bisa dikurangkan dari pendapatan kena pajak, tetapi bukan dikurangkan pada pajak. Kalau di Malaysia sudah dikurangkan pada pajak,” kata Bambang Sudibyo pada sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/11).
Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berlangsung di Gedung Serbaguna Provinsi Sulbar tersebut dihadiri Gubernur Ali Baal Masdar, Kapolda Brigjen Polisi Baharudin Djafar, Ketua Baznas Provinsi Sulbar Aminullah Ma’mun, para bupati, para pengurus Baznas seluruh kabupaten, sejumlah pengusaha serta para pejabat yang ada di daerah itu.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23/2011 mengatur bahwa zakat sudah menjadi urusan negara dan dikelola sesuai syariat dan perundang-undangan.
“Jadi, dalam peraturan perundang-undangan itu zakat belum diwajibkan, tetapi sifatnya opsional. Tidak seperti di Malaysia dan Arab Saudi yang sudah mewajibkan zakat,” tutur mantan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia ke-25 itu.
Ia menambahkan, zakat hanya bisa dikelola oleh organisasi pengelola zakat badan amil zakat milik pemerintah, yakni Baznas atau oleh LAZ yang diberi tugas untuk membantu Baznas mengelola zakat.
“Kewenangan pengelolaan zakat sebenarnya tugas Baznas tapi undang-undang juga memberikan kewenangan kepada LAZ untuk membantu Baznas,” kata Bambang Sudibyo.
Mantan Menteri Keuangan ke-21 di era Presiden Abdurrahman Wahid itu memaparkan, Baznas adalah lembaga negara non struktual yang bertanggung jawab kepada presiden.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23/2011 itu, Baznas dan LAZ diberikan kewenangan mengelola infaq, sadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ada juga Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, BUMN, Pemerintah Daerah dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.
“Kami berharap melalui peraturan itu, penerimaan zakat dapat dioptimalisasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten,” kata Bambang Sudibyo. (Ant/SU02)