SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ada yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia.
“Substansi Perppu Ormas ada yang sudah tepat, namun ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengn jiwa dan semangat konstitusi kita. *SBY*,” kata SBY lewat akun twitternya @SBYudhoyono, Kamis (26/10).
Sebagaimana diketahui Perppu Ormas telah disahkan menjadi Undang Undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), dan partai partai Demokrat yang dipimpin SBY termasuk salah satu yang menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang Undang, dengan catatan akan dilakukan revisi.
“Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi *SBY*,” jelas SBY terkait sikap Demokrat mendukung Perppu Ormas.
Lebih lanjut SBY mengungkapkan bahwa partai Demokrat telah bertemu dengan pemerintah dan sepakat akan merivisi UU Ormas setelah Perppu disetujui DPR.
Substansi Perppu Ormas ada yg sudah tepat, namun ada yg tidak tepat, tidak adil & tidak sesuai dgn jiwa & semangat konstitusi kita. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) 25 Oktober 2017
“Hasil pertemuan FPD dgn pemerintah (Mendagri & Menkominfo), pemerintah bersedia lakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi *SBY*,” ungkapnya.
Wong pinter mau minteri, kalau sdh tau inskonstitusional terus apa yg bikin ikut dukung kalau tidak krn materi?
Sikap abu-abu adalah sikap yang paling berbahaya…….?????