MENU

Walau Demokrat Setuju Jadi UU, SBY Akui Perppu Ormas Tidak Sesuai Dengan Konstitusi

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ada yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia.

“Substansi Perppu Ormas ada yang sudah tepat, namun ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengn jiwa dan semangat konstitusi kita. *SBY*,” kata SBY lewat akun twitternya @SBYudhoyono, Kamis (26/10).

Sebagaimana diketahui Perppu Ormas telah disahkan menjadi Undang Undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), dan partai partai Demokrat yang dipimpin SBY termasuk salah satu yang menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang Undang, dengan catatan akan dilakukan revisi.

“Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi *SBY*,” jelas SBY terkait sikap Demokrat mendukung Perppu Ormas.

Lebih lanjut SBY mengungkapkan bahwa partai Demokrat telah bertemu dengan pemerintah dan sepakat akan merivisi UU Ormas setelah Perppu disetujui DPR.

“Hasil pertemuan FPD dgn pemerintah (Mendagri & Menkominfo), pemerintah bersedia lakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi *SBY*,” ungkapnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat