DENPASAR, SERUJI.CO.ID – Praktisi hukum dari Jakarta Erick Antariksa menegaskan bahwa KPK tidak perlu takut untuk menjerat tokoh Golkar Setya Novanto (SN) ke dalam ranah pidana lagi, meski SN mengancam akan melaporkan KPK ke Polri bila dirinya dijadikan tersangka lagi.
“KPK tidak perlu takut, karena kalau SN melaporkan KPK ke Polri, maka KPK bisa melaporkan balik untuk SN terkait laporan palsu,” katanya per-telepon dari Denpasar, Kamis (12/10), menanggapi pernyataan kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi.
Sebelumnya, kuasa hukum SN itu mengancam akan mengambil langkah hukum jika KPK tetap mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el. Baginya, SN sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya sebagai tersangka korupsi KTP-el.
“Keputusan Hakim Cepi itu tidak bisa diganggu gugat, karena itu penetapan kembali klien kami sebagai tersangka jelas melanggar Pasal 216 KUHP. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi putusan sesuai ketentuan undang-undang. KPK juga bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan,” katanya.
Menurut Erick Antariksa, KPK mengusut keterlibatan SN dalam kasus KTP-el itu sesuai amanat UU Tipikor, apalagi Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa KPK tetap berwenang mengusut keterlibatan SN, walaupun SN sudah menang praperadilan.