MENU

Polisi Ciduk Penjudi di Bantul, Satu Diantaranya Perempuan

BANTUL, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Sektor Bantul menggerebek perjudian jenis dadu BK disebuah rumah di Dusun Manding Serut DK Kadibeso RT 01 Sabdodadi Bantul, Senin (2/10). Sebanyak empat orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dari empat orang yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MY (45) warga Manding Serut Kadibeso Sabdodadi Bantul, WG (52) warga Dusun Ngrancah Sriharjo Imogiri, HMR (41) warga Tilaman RT 04 Wukirsari Imogiri, dan seorang perempuan berinisial SH (41) warga Dusun Jombor Timbulharjo Sewon.

“Pengungkapan kasus perjudian ini atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktek perjudian di lingkungan mereka,” kata Kapolsek Bantul Kompol Paimun, SH.

Saat digerebek, kata Paimun, para pelaku sedang asyik berjudi di rumah salah satu warga. Kedatangan anggota Polsek Bantul membuat kaget para pelaku. Selanjutnya mereka digelandang petugas ke Mapolsek Bantul.

Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku antara lain: 1 lembar papan perjudian, 2 lembar karpet, 1 lembar kertas bertuliskan TK dan TB, 1 buah kayu berbentuk lingkaran, 1 buah batok kelapa, 3 buah dadu, dan 1 buah kaleng roti, serta uang tunai senilai Rp 3.880.000,-

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,” tandasnya. (Hanif/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER