JAKARTA – Penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Malaysia tetap dikembalikan kepada kejaksaan selaku penuntut umum, demikian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi.
“Meskipun di Malaysia terdapat lembaga khusus penanganan korupsi layaknya KPK di Indonesia, namun dalam penanganannya terdapat perbedaan yakni sifat penuntutan yang dilakukan di Malaysia tetap dikembalikan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum,” katanya melalui siaran persnya saat menerima Jaksa Thailand dan Malaysia yang berkunjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (22/9).
Hal itu terkait diskusi dengan Mr Ithiporn Kaewtip dari Kejaksaan Bangkok dan Mr Syed Mohd Termizi Bin Syed Musa dari kejaksaan Malaysia beserta rombongannya yang membahas sistem penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia.
Tentunya, kata dia, penanganan tindak pidana korupsi menjadi hal yang pokok yang dibahas dalam diskusi mengingat korupsi sebagai kejahatan yang berpola transnasional.
Dalam pertemuan yang juga membahas soal anggaran penanganan perkara pidana, terungkap bahwa anggaran yang mencukupi bagi para penegak hukum baik di Malaysia dan Thailand ikut mendorong kinerja penegakan hukum di negara tersebut.
Wakajati mengaku bahwa minimnya anggaran di kejaksaan tidak serta merta menjadikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berkinerja optimal, akan tetapi justru Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu berupaya bersikap profesional dalam setiap penanganan perkara.
