Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Miras Ilegal

JAKARTA – Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian RI berhasil menggagalkan importasi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak lima kontainer yang mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp 80 miliar.

“Total ada lima kontainer yang isinya minuman mengandung etil alkohol. Modus mereka menghindari impor langsung,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam rilis pers pengungkapan kasus MMEA di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).

Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017.

Sementara tiga kontainer lainnya ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, bersama dengan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017.

Heru mengungkapkan modus para pelaku dalam kasus ini adalah melakukan pengangkutan miras ilegal antarpulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut.

Barang berupa MMEA tersebut diduga berasal dari Singapura dan dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam lalu diselundupkan ke daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan dimuat ke dalam kontainer.

Selanjutnya dikirim ke Jakarta melalui jaiur intersuler domestik (Pelabuhan Tanjung Pinang-Pelabuhan Tanjung Priok) menggunakan kontainer yang diangkut di atas kapal Meratus Sibolga dengan dokumen surat pengiriman barang yang diberitahukan bahwa isi barang dalam kontainer adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah.

“Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC,” ujar Heru.

Nilai barang dari lima kontainer tersebut mencapai Rp 26,3 miliar dengan potensi kerugian negara dari cukai dan bea masuk senilai Rp 53,9 miliar.

“Kalau ditotal hampir Rp 80 miliar. Ini potensi yang hilang dari penerimaan negara. Ini juga menjadi penyebab persaingan tidak sehat dengan para importir legal,” ucap Heru.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER