MENU

KPK Segera Akan Periksa Wali Kota Tegal Non Aktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9).

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan SMS diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.

KPK saat ini tengah mendalami pengetahuan para Kadis dan Sekda terkait hubungan kedua tersangka SMS dan AMH serta rapat-rapat dan pertemuan yang dihadiri keduanya.

KPK pada Rabu (13/9) memeriksa delapan saksi di antaranya Sekda dan sejumlah Kepala Dinas.

“Terhadap para Kadis, kami juga dalami sejauh mana mereka terkait dengan indikasi pungutan-pungutan atau penerimaan-penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Kota Tegal tentu terkait dengan perkara ini,” ucap Febri.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER