KENDARI – Polisi diminta segera mengungkap oknum pelaku penyebaran dan penyalahgunaan secara ilegal obat terlarang jenis PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol). Para korban mengalami gangguan mental setelah mengonsumsi obat.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Sulawesi Tenggara L.M. Barium mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada korban di kabupaten dan kota lain di Sultra. Seluruh pihak harus bergerak cepat mengusut masalah ini hingga pengedarnya tertangkap.
Ia juga mengutuk pihak yang telah mengedarkan dan menyalahgunakan obat jenis PCC ini, karena perbuatan ini telah merusak generasi muda bangsa ini.
“Bisa kata dibayangkan jika korban terus berjatuhan, maka upaya penyembuhannya tentu akan memakan waktu yang cukup lama,” kata Barium dalam keterangan tertulisnya di Kendari, Kamis (14/9).
Barium mengajak seluruh masyarakat Sultra, khususnya orang tua, agar menjaga dan mengontrol anak-anaknya. Jangan sampai anak-anaknya ikut terlibat atau dilibatkan dalam penyalahgunaan obat terlarang ini.
“Kita harus mengetahui, dengan siapa anak kita bergaul. Mereka juga harus diperingatkan, agar tidak mudah berteman dengan orang-orang yang baru dikenalnya. Kita menjaga agar masa depan mereka tidak rusak hanya karena penyalahgunaan narkoba. Masa depan mereka juga adalah masa depan bagsa ini,” ujarnya.
Di samping itu, pihak sekolah pun diminta lebih ketat dan waspada menjaga lingkungan sekolahnya. ada kemungkinan jaringan pengedar dan penyalahgunaan obat ini mengintai dan memgincar siswa-siswi di sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga mahasiswa.
“Mari kita jadikan narkoba dan oknum pengedarnya sebagai musuh bersama demi menyelamatkan generasi muda bangsa ini, karena makin hari makin memunjukan peningkatan peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Bahkan tidak salah, jika kita menyebut Kendari dan Sultra masuk kategori Darurat Narkoba,” katanya.
Sebelumnya, puluhan anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari. Mereka diduga mengalami gangguan mental setelah kelebihan atau overdosis mengonsumsi obat terlarang jenis PCC. (Ant/SU02)