KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar rapat koordinasi membahas penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dan pemilihan terakhir untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 2018 di Kupang, Sabtu (9/9).
Penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) ini sebagai dasar perhitungan jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dan penetapan persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik.
“Rakor ini untuk menyamakan pemahaman antara kedua lembaga penyelenggara pemilu terkait data DPT pemilu dan pemilihan terakhir untuk Pilgub 2018,” kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli.
Menurut dia, KPU akan segera menggelar pleno untuk menetapkan syarat pencalonan bagi pasangan calon perseorangan dan maupun partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam Pilgub 2018.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan PKPU, syarat pencalonan dengan menggunakan syarat minimal 20 persen Kursi DPRD yakni 13 Kursi dan syarat minimal 25 persen Perolehan suara yakni 591.236 suara sah.
Sedangkan bagi calon perseorangan wajib memenuhi dukungan sebesar 8,5 persen pemilih.
