MENU

Polda Kalbar Ringkus Pengedar Narkoba “Kambuhan”

PONTIANAK – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu “kambuhan” berinisial APH (40) warga Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara.

“Dari catatan kami tersangka APH pernah ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 400 gram. Ia ditangkap di Entikong tahun 2016 oleh Polres Sanggau dengan vonis hukuman 6 tahun 2 bulan penjara,” kata Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar AKP Cucu di Pontianak, Sabtu (9/9).

Ia mengatakan saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, tersangka APH masih menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2016.

Namun tersangka kembali mengulangi perbuatanya dan diringkus kembali, Kamis (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti 210 gram sabu-sabu.

“Kali ini tersangka APH ditangkap lagi saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan konter ASUS TPI, Kabupaten Kubu Raya, bersama barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket plastik transparan berisi kristal sabu-sabu seberat 210 gram,” ungkap Cucu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER