TANJUNGPINANG – Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Kepulauan Riau (IMM Kepri) minta Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Bea Cukai Tanjungpinang transparan dalam menangani kasus penangkapan minuman keras golongan A yang diduga diseludupkan dengan menggunakan dua kontainer.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah IMM Kepri, Zefri Idham di Tanjungpinang, Minggu (3/9), mengatakan, barang ilegal yang sudah ditangani seharusnya tidak perlu ditutupi, melainkan dipublikasikan kepada publik.
“Kasus minuman keras itu seharusnya diproses sesuai ketentuan, kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Zefri tidak yakin petugas Bea dan Cukai tidak mampu mengungkap siapa pemilik miniman keras itu. Apalagi minuman keras dengan harga tinggi itu disimpan di kontainer.
Petugas Bea Cukai memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus seperti tersebut sehingga publik sulit percaya jika pemilik minuman keras itu sampai sekarang tidak tersentuh hukum. Pengungkapan kasus minuman keras ini, menurutnya harus transparan jika ingin lembaga ini dipercayai masyarakat.
