KUPANG – Para nelayan tradisional Laut Timor di Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang merampungkan tuntutan pidana terhadap Korporasi PTTEP Australasia atas ledakan anjungan minyak Montara yang mencemari Laut Timor pada 2009.
“Kami juga akan memidanakan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) yang menyemprotkan zat beracun disperstant untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar Laut Timor,” kata Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor H Faren Mustafa di Kupang, Minggu (3/9).
PTTEP Australasia yang berdomisili di Perth Australia ini merupakan BUMN milik Thailand, PTT Exploration and Production Public Company Limited, sedang AMSA adalah sebuah badan di bawah Pemerintah Federal Australia.
Menurut Mustafa pengaduan pidana terhadap PTTEP Australasia dan AMSA ini sedang dirampungkan oleh sebuah tim, dan diharapkan dalam waktu dekat sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Ia menjelaskan pengaduan tersebut mengacu pada UU Republik Indonesia Tahun 2009 (UUPPLH) tentang Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Lingkungan.
