MENU

Pembawa 51 Box Pil Zenith Diamankan Polisi

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang pria yang diketahui membawa 51 box yang berisikan pil Zenith saat berada di kota setempat.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Senin (31/7) menyatakan bahwa kedua pria tersebut ditangkap saat anggota Unit Reskrim sedang patroli di kawasan hukum Polsekta Banjarmasin Utara kata.

“Mereka yang tertangkap tangan membawa puluhan box pil Zenit jenis Carnophen itu bernama Hairi Fadli (29) warga Jalan Cilik Riwut Km 16 Palangkaraya dan Fahrul Rasyid (36) Buruh, warga Jalan Benua Anyar RT2 Banjarmasin Timur,” paparnya.

Arya melanjutkan, kedua pria yang tertangkap tangan pada Minggu (30/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di Pasar Malam yang berlokasi di Alalak Utara RT09 Banjarmasin Utara.

“Saat itu Fadli dan Fahrul membawa tas ransel, karena gerak geriknya mencurigakan lalu kami datangi namun mereka malah kabur tapi berhasil kami tangkap setelah digeledah ditemukan barang bukti tersebut,” tuturnya.

Arya berujar, karena ditemukannya barang bukti maka kedua pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses pemeriksaan.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan peredaran pil Zenith dan narkoba apabila tertangkap tangan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Polsekta Banjarmasin Utara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Pil Zenith karena itu sesuai arahan langsung dari Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana. (HA)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER