JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan marah sekali setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Dan mantap akan melakukan upaya hukum usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi Habib Rizieq beri informasi ke saya, dia marah sekali,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Lanjut Kapitra, timnya akan melakukan perlawanan hukum dan politik karena terjadi pemaksaan hukum terhadap Habib Rizieq.
“Yang pasti bahwa kita akan melakukan perlawanan hukum dan politik, karena telah terjadi tirani penegakan hukum. Perlawanan hukum itu adalah kita pasti akan mempraperadilan,” tutur Kapitra.
Indikasi pemaksaan hukum, menurut Kapitra, Habib Rizieq ditargetkan menjadi tersangka, lalu ditahan. Dirinya menilai bahwa undang-undang yang dipakai buat menjerat Habib Rizieq, sangat sumir dan tidak mengandung pidana satu apapun.
“Pasal 4 sebagai delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana,” jelas Kapitra.
Konteks yang dipermasalahkan, menurut Kapitra, itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai saat ini tidak pernah diselidiki, tidak pernah diusut, dan tidak pernah ditangkap.
“Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia. Untuk itu harus diuji penyidikan ini pada praperadilan,” ujarnya.
Selain praperadilan, kuasa hukum juga akan mengajukan uji materi (judicial review) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Rizieq seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi menyampaikan aspirasi tentang kebijakan-kebijakan pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan berunsur pornografi dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq. Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Habib Rizieq. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WIB. (IwanY)
Ketika hukum sudah dipermainkan ….