GEGER! Dua Pria Tertangkap Basah Masturbasi di Bus Transjakarta, Korban Trauma

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dunia maya dihebohkan dengan video viral penangkapan dua pria yang kedapatan melakukan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta. Kejadian memalukan ini terjadi pada Kamis (15/012026), sekitar pukul 18.20 WIB di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua tersangka berinisial HW dan FTR diamankan petugas keamanan Transjakarta setelah penumpang lain menyadari kejanggalan di tengah bus yang penuh sesak. Kejadian bermula saat seorang penumpang perempuan merasakan ada cairan mencurigakan mengenai bagian belakang pakaiannya.

“Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Situasi berubah drastis ketika penumpang lain mulai menyadari kejanggalan dan berteriak, membuat perhatian seluruh penumpang tertuju ke arah tersebut. Korban kemudian menyadari dirinya menjadi korban tindakan asusila yang tidak menyenangkan.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan para penumpang geram merekam wajah para pelaku dengan ponsel mereka. Suasana di dalam bus menjadi tegang dengan teriakan protes dari penumpang yang meminta pelaku segera dikeluarkan.

“Peperin aja ke mulutnya kak,” teriak salah satu penumpang dengan nada penuh kemarahan dalam rekaman video yang viral di TikTok dan Instagram.

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang segera mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan langkah cepat pengamanan ini sebagai wujud kesiapsiagaan petugas di lapangan. “Petugas Transjakarta dengan sigap telah mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi mata untuk memperkuat kasus.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Transjakarta menyatakan telah melakukan briefing dan evaluasi kepada petugas di lapangan untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transjakarta juga mengimbau pelanggan untuk segera melapor kepada petugas jika menemukan tindakan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian pelanggan yang peduli dan langsung melapor ke petugas saat kejadian. Hal ini sangat membantu kami menjaga keamanan di dalam bus,” kata Ayu.

Kejadian ini bukan kali pertama terjadi di transportasi umum Jakarta. Sebelumnya, pada 1 Januari 2026, seorang penumpang perempuan juga mengalami pelecehan seksual di bus Transjakarta rute 1A Balai Kota–Pantai Maju.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER