LEBAK, SERUJI.CO.ID –Â Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak secara resmi membuka posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) guna menyukseskan pilkada.
“Kami siap menampung laporan masyarakat agar partisipasi hak pilih pada pilkada cukup tinggi,” kata Asep Saepudin, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak, Jumat (30/3).
Posko pengaduan daftar pemilih itu agar masyarakat yang belum memiliki hak suara segera melaporkan kepada Panwaslu kecamatan maupun kabupaten.
Pengaduan masyarakat nantinya akan ditindak lanjuti kepada petugas PPK maupun PPS agar mereka bisa berpartisipasi menggunakan hak politiknya.
Pesta demokrasi secara serentak di 171 daerah di Tanah Air, termasuk Kabupaten Lebak harus disukseskan oleh semua stakeholder dan masyarakat.
Pembukaan posko P2DP2 sudah terbentuk di 28 kecamatan sehingga masyarakat bisa mendatangi posko tersebut.
Apabila, masyarakat belum tercatat pada daftar pemilihan sementara (DPS) maka segera melaporkan kepada posko P2DP2 setempat.
Sebab, pengaduan itu nantinya dilaporkan kepada petugas PPK dan PPS agar tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) sehingga bisa menggunakan hak pilih pada pilkada yang berlangsung 27 Juni 2018.
Saat ini, jumlah DPS yang diterbitkan KPU Lebak tercatat 938.627 orang, namun diantaranya 22.860 pemilih harus diperbaiki administrasinya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.