Mengenai pinjaman, dia mengatakan, pinjaman pihak ketiga memang dibenarkan dari sisi regulasi karena dapat dikembalikan secara bertahap melalui APBD.
Karena itu, proses pinjaman untuk mendanai pembangunan infrastruktur jalan di provinsi berbasis kepulauan ini, tentu saja harus dilakukan atas persetujuan DPRD.
“Makanya sebagai politisi nasional yang memiliki jaringan dengan semua ketua parpol, diharapkan dapat membantu meyakinkan anggotanya di DPRD NTT untuk mendukung program ini,” katanya menambahkan. (Ant/SU03)