KENDARI, SERUJI.CO.ID –Â Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, menyebutkan, terdapat 173 aparat sipil negara (ASN) di daerah itu yang diduga melanggar UU ASN melakukan perbuatan yang menentukan tidak netral pada Pilkada 2018.
“Data di awal Maret, jumlah ASN yang diduga tidak netral sebanyak 112 orang, sekarang bertambah 61 orang yakni menjadi 173 orang,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Ahad (25/3).
Ia mengatakan, adanya ASN yang melakukan hal-hal tidak netral menunjukan beberapa indikasi, yakni mungkin masih banyak ASN yang tidak paham UU ASN dan kode etik/kode perilaku ASN “Kemudian ASN tidak percaya diri dengan kemampuannya bahwa bila ia tidak berpihak maka ia tidak akan dipromosikan sehingga menabrak aturan pun akan dilakukan agar nantinya bisa dipromosikan,” katanya.
Selain itu kata dia, alasan lain diduga karena lemahnya sanksi yang diberikan kepada para ASN yang terbukti tidak netral.
“Maka untuk mencegah bertambahnya jumlah ASN yang tidak netral perlu ada langkah bersama dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya intensitas pembinaan oleh pejabat pembina kepegawaian dan dihadirkannya sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral,” katanya. (Ant/SU03)