“Tiga persyaratan seperti kartu tanda anggota partai, KTP dan nama-nama yang disebut harus sama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kulon Progo Muhammad Umar Maksum mengatakan adapun syarat yang telah dibawa oleh DPD Partai Golkar Kulon Progo pada Senin (9/10), yakni berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol serta salinan KTP elektronik (KTP-e) sekitar 460 kader Golkar.
Namun persyaratan tersebut juga harus dikembalikan lantaran belum mendata seluruh data kader Golkar di Kulon Progo yang mencapai sekitar 1.500 orang.
“Syarat yang kami bawa mendasar pada undang-undang yang menyebutkan bahwa jumlahnya seperseribu dari jumlah penduduk Kulon Progo atau sekitar 445 orang, yang kami bawa lampirannya baru sekitar 460 kader,” katanya.
Kemudian, sisa kader lainnya yang belum terlampirkan, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi secepat mungkin.
“Kami tengah berkomunikasi dengan DPP Partai Golkar terkait dengan kapan waktu pendaftaran yang akan dilakukan oleh DPP Partai Golkar,” katanya. (Ant/SU01)
