Persyaratan Tidak Lengkap, KPU Kulon Progo Kembalikan Pendaftaran Golkar dan Perindo

KULON PROGO, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik Golkar dan Perindo karena persyaratannya tidak cocok dan tidak lengkap.

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto mengatakan dari dua partai politik yang menyerahkan dokumen ditolak karena tidak lengkap dan tidak menenuhi persyaratan.

“Awalnya, Golkar akan menyerahkan dokumen pendaftaran, namun berubah menjadi konsultasi karena dokumen lengkap. Begitu juga, Perindo menyerahkan dokumen, dihitung kurang, terus dikembalikan,” kata Marwanto di Kulon Progo, Selasa (10/10).

Ia mengatakan pendaftar hanya perlu menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan KTP elektronik (e-KTP) serta melampirkan formulir 2 model F2-parpol yang berisi daftar nama anggota.

KPU Kulon Progo akan mengembalikan dokumen partai politik tingkat kabupaten, bila pengurus parpol dipusat belum mendaftar ke KPU RI.

Setelah itu, dokumen yang diserahkan akan dicocokkan sistem informasi partai politik (Sipol). Data antara Sipol dan data yang diserahkan harus sama, maka KPU akan mengeluarkan formulir tanda terima. Kalau data Sipol dengan kelengkapan persyaratan tidak sama, KPU hanya mengeluarkan daftar untuk diperbaiki.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER