JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Prof Saldi Isra akhirnya secara resmi menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Patrialis Akhbar yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi.
Saldi mengucapkan sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi periode 2017-2022 di Istana Negara dengan disaksikan oleh Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, pimpinan lembaga tinggi negara serta para Menteri Kabinet Kerja.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-udangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa,” ucap Saldi Isra, hari ini, Selasa (11/4).
Pengangkatan Saldi sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan surat Keputusan Presiden No 40P/2017, setelah Jokowi memilih Saldi dari tiga calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi Hakim MK.
Setelah mengucapkan sumpah, Pria kelahiran Paninggahan Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 ini, menandatangani berita acara pengucapan sumpah Hakim Konstitusi.
Saldi yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001 dan gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 2009 dengan predikat cum laude. Ia juga meraih berbagai penghargaan seperti Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), dan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberatansan Korupsi (2012).
Saldi banyak melahirkan karya-karya tulis yang merupakan hasil pemikirannya dalam dunia tata negara dan dukungan kepada gerakan anti korupsi.
EDITOR: Harun S
