JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnivian menegaskan bahwa tidak diberikannya izin dan pembubaran kegiatan deklrasi #2019GantiPresiden oleh polisi di berbagai daerah, sudah sesuai dengan pembatasan yang ada di Undang Undang.
Disampaikan oleh Jenderal Tito, pada pasal 6 Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, sudah sangat jelas apa saja yang dilarang dalam penyampaian pendapat di muka umum.
“Di antaranya tidak mengganggu ketertiban umum, kemudian mengindahkan etika dan moral, yang artinya, tidak boleh menghujat. Kemudian juga harus menghargai hak asasi dan kebebasan orang lain,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/8).
Baca juga: Pulangkan Neno Warisman, Polisi Beralasan Agar Pekanbaru Kondusif
Dijelaskan juga oleh Tito bahwa setiap pelanggaran pasal 6 di Undang Undang tersebut, sudah ditegaskan kewenangan polisi untuk membubarkan.
“Sanksinya di pasal 15 UU 95/1998. Yang melanggar pasal 6 itu dapat dibubarkan. Jadi kemerdekaan menyampaikan pendapat atau unjuk rasa, demo tidak bersifat absolute semau-maunya,” jelasnya.
Tito berharap, masyarakat memahami tugas yang harus dilakukan kepolisian, apalagi saat omo Indonesia tengah menjadi tuan rumah Asian Games. “Kita mempertaruhkan nama bangsa,” katanya.
Baca juga: Akhirnya, Neno Warisman Dipaksa Aparat Naik Pesawat Tinggalkan Pekanbaru
Tito mengimbau kepada masyarakat khususnya di Jakarta dan Palembang selama pelaksanaan Asian Games, menahan diri untuk tidak melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa.
“Demi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa. Demi nama baik bangsa, ini harapan kita,” pungkas Tito. (ARif R)
Kalau 2019 tetap jokowi lancar tak ada batas”an. Buat aoa diadain Pemilu sih.. Biarin aja semau” nya. Mau dua periode mau seumur hiduo biarin aja apa maunya
Mereka lupa….gaji yang mereka dapat dari mana…uang dari rakyat…..
Kita dukung BIN, POLRI dan Pihak2 terkait….
ORANG MASIH MENJABAT, secara KONSTITUSI SAH. koq mau ganti Presiden… Nanti saat PEMILU, memilih lagi…
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu memang benar. tapi dilihat lagi pada
Pasal 6 huruf E itu jelas berbunyi: menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.
Nah penjelasannya yang huruf E ada dibawahnya disebutkan:
Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatanyang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadapsuku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
.
Itu penjelasan pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 Sehingga POLRI bisa bertindak sesuai pasal 15 untuk membatalkan aksi/acara.
Selain itu POLRI juga mempunyai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 pasal 7 dan pasal 12 yang dibuat jaman SBY jadi aksi2 yang tidak sesuai pasal 6 bisa dibubarkan dan atau tidak diijinkan.
yang mncari permusuhan siapa…?
yg mngumbar kbencian siapa..?
bukankah ummat mlsksanakan aksi dgn damai dan tertib
hanya saja orag lain yg mmbuat kerusuhan dsitu.
dimana letak keadilan itu…?
dmana polri yg katanya netral…?
Ahmad Nasution siapa bilang.. lihat provokasi dan deklarasi si Nenon, si Surangpaet, Dheno itu, apa kamu gak lihat hati dan mulutnya bau, motivasi nya sudah racun semua…
ganti presiden nanti 2019… ada pemilu 2019 bukan sekarang… kenapa kebelet..
menurut sy kl bunyinya 2019 ganti presiden kan gak mslh…??kecuali bunyinya 2018???misalkan sy..ini umpama.sy mau ganti presiden 2019..apa salah.. ???..dari apa yg sy lihat..semakin dilarang semakin membesar aksi itu…dan semakin membesar jg rasa takut penguasa…???kl sy pribadi maunya pilres aman…dan yg sy lihat aksi #2019 lmyn tertib..justru yg menggila dari kubu lawan…he…he…he..satu hal andaikan #2019..ini menang…yg jadi pertanyaan mereka mau kerja dimana ya…???krna yg sy lihat hanya itu pekerjaan mereka…??dan memang saat2 ini memang sulit mencari pekerjaan…
Undang undang berlaku untuk lawan, tp untuk kawan tumpul.
#GantiPresiden2019PAS
Bro ente bicara uu tapi buat#2019 presiden.kok gak berani#jokowi 2 priode.dima ke adilan kamu letak kan.udsh lah jangan sok2an.emang negara ini milik lu lu orang saja…
Preeeet……
Mari kita perkuat rasa ukhuwah Islamiyah, semoga dgn kita perkuat ukhuwah Islamiyah Insya Allah Indonesia akan jaya, Adil Dan Makmur dibawah ridho Dan lindungan Allah Swt. Amin ya Allah ya Rabbal’alamin
Parlindungan Pangaribuan udah mirip aja kayak si nggak ngadaLin hehehe
apa enggak malu….
yg perlu di bubarkan itu pengacaunya pak,bukan yg mau mengeluarkan aspirasi kebebasan berpendapat,knp jd kebalik balik sih..
Kaki tangan rezi lagi ngomong