JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi akan mengajukan pencabutan penghargaan pejuang hak asasi manusia (HAM) bagi aktivis Ratna Sarumpaet kepada Amnesti Internasional.
“Kita akan menyurati Amnesti Internasional agar mencabut penghargaan kepada Ratna sebagai pejuang HAM di Indonesia,” kata pengacara Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Rizal Fauzi di Jakarta, Kamis (4/10).
Rizal meminta Amnesti Internasional menginvestigasi kemungkinan Ratna Sarumpaet menyampaikan kebohongan atau menutupi fakta yang terjadi.
Baca juga:Â Kecam Kekerasan Terhadap Ratna Sarumpeat, Aktivis Lintas Generasi Galang Dukungan
Selain menyurati Amnesti Internasional, Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Kisman Latumakulita melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Aktivis komite itu melaporkan Ratna dengan Laporan Nomor: LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 4 Oktober 2018.
Kisman menuturkan tindakan bohong yang dilakukan Ratna merugikan komitenya karena kepercayaan masyarakat menurun kepada organisasi tersebut.
Selama ini, menurut Kisman, komite tersebut sempat memperjuangkan kasus pengeroyokan Ratna yang belakangan diketahui informasinya bohong. (Ant/SU01)